Thursday, September 04, 2008,8:25 PM
si pencuri kuda
Urip TG di vonis 20 tahun penjara, denda 500 juta lebih berat dari tuntutan jaksa 15 tahun dan denda 250 juta. Urip di vonis tanggal 4 September 2008 di pengadilan Tipikor Jakarta. Pak Jaksa yang tadinya duduk berseberangan dengan Penasihat Hukum sekarang berdampingan...

Seminggu yang lalu saat Urip membacakan pembelaannya ada kata-katanya yang menarik tentang pencuri kuda. pada abad ke delapan belas, seorang hakim di Inggris menjatuhkan hukuman gantung pada pencuri kuda, dan berkata engkau dukum bukan karena mencuri tetapi agar kuda-kuda lain tidak dicuri....

dari kata-katanya sang koruptor itu saya melamunkan zaman dahulu ketika orang bersalah katakanlah mencuri, ia diarak keliling kampung, sambil telanjang, yaaa itu cukup membuatnya malu, jera bahkan berdampak pada keluarga besarnya.... atau pernahkah mendengar orang yang dihukum mati digantung di alun-alun kota? yaaa itu upaya manusia, penguasa saat itu untuk membuat orang jera melakukan tindakan kejahatan...seram...

mungkin saat itu efek yang dirasakan hanya bersifat lokal saja, sektitar alun-alun, atau kampung tempat terhukum diarak...

ah zaman telah berubah lagi...walaupun Foucault pernah mengatakan "teknologi politis terhadap tubuh sakhirnya sampai pada perhatian bahwa tubuh yang tadinya harus disiksa sampai pada tubuh yang dilatih supaya disiplin...."

ah zaman telah berubah, kamera bertebaran, lampu-lampu kilat menyilaukan, siapa yang tak kenal Urip Jaksa enam milyar, di warteg , di pos ronda, kedai-kedai kopi si mak sampai starbuck, media massa merayakannya....Urip jadi Selebriti....

Ah.....Pak Jaksa...Saya pun menjadi sang Algojo yang mengarak, menelanjangi, tombol merah di kamera saya tekan lagi tanda merekam....si pencuri kuda pun terdiam.....hampir saja menangis ingat anak istrinya....
 
diketik oleh helmi matari
0 ada komentar?
seperti mentari yang tak mengeluh pada harus