Friday, December 12, 2008,9:41 AM
Berlaku sopan
Dua pejabat Dinas Perikanan Jawa Barat, Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan bantuan tsunami di Jawa Barat tahun 2006. mereka divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Asep dan Ade hanya pasrah saja menerima putusan Majelis Hakim Tipikor, Rabu, 10 Desember 2008.Salah satu hal yang menjadi pertimbangan meringankan sanksi terhadap kedua terdakwa ini adalah bersikap sopan di dalam persidangan.

saya tertawa sendiri karena dalam beberapa sidang dengan kasus yang berbeda, kesopanan selalu menjadi pertimbangan hal yang meringankan sanksi. bukan bermaksud melecehkan kesopanan hanya lucu saja...saya selalu membayangkan konsep kesopanan dalam alam pikiran saya yang dicampuradukan dengan konsep kesopanan dalam persidangan (alam pikiran orang yang mengerti hukum).

saya membayangkan ketika terdakwa masuk ke ruang sidang dia mengucapkan salam kepada semua orang, dengan membungkukkan sedikit badannya, tersenyum, atau ketika dia akan duduk di kursi pesakitan dia bersalaman terlebih dahulu dengan Majelis Hakim. atau bertanya apakabar, gmana sehat pak hakim, gmana kabar istri dan anak di rumah...hahahaha, atau malahan makin memberatkan sanksi karena dianggap sok kenal, berlebihan...ah saya terlalu mencampuradukan konsep kesopanan ini.....
 
diketik oleh helmi matari
0 ada komentar?
seperti mentari yang tak mengeluh pada harus